Kebijakan ganjil genap untuk mobil pribadi ditiadakan sejak Maret 2020 akibat pandemi Covid-19. Namun kebijakan ini kembali diberlakukan di wilayah Jakarta mulai hari ini, Senin (3/8/2020).
Peraturan ini berlaku pada Senin - Jumat pada pukul 06.00 - 10.00 dan 16.00 - 21.00.
Kebijakan ini kembali diberlakukan karena volume lalu lintas di kawasan ganjil genap mengalami peningkatan pada masa PSBB transisi.
======================================================
Mulai Sekarang #KalauBicaraPakaiData
Pantau dan Subscribe Katadata Indonesia.
Official Website : https://katadata.co.id/
Youtube : https://www.youtube.com/c/KatadataIndonesia
Instagram : https://www.instagram.com/katadatacoid
Facebook : https://www.facebook.com/katadatacoid/
Twitter : https://twitter.com/katadatacoid
======================================================